SOAL
ULANGAN UMUM SEMESTER II
Mata Pelajaran : Fiqih Hari/Tanggal :
Kelas : XI ( IPA/IPS ) Waktu : 07.00 – 08. 30 WIB
( SOAL FIQIH )
A.Pilihan Ganda
1.
Hukum menikah bagi seorang laki – laki yang secara
jasmaniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang, tetapi
tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal berumah tangga, maka hukum nikah
yang dibebankan padanya adalah…
a.
Wajib d.
Makruh
b.
Sunah e.
Haram
c.
Mubah
2. Seorang perempuan yang akan dipinang
( khitbah ) harus memenuhi syarat
berikut diantanya, kecuali....
a. Menarik hati calon pengantin pria
b. Tidak terikat oleh akad perkawinan
c. Sudah lama berpacaran
d. Tidak berada dalam masa idah talak raj’i
e. A dan C benar
3. Dalam
pernikahan hendaknya antara calon suami dan calon istri adanya keserasian dan
keseimbangan, hal ini dianggap perlu untuk lebih menjamin keharmonisan dan
kesuksesan hidup serta dapat menghindarkan diri dari keretakan dan kehancuran
dalam rumah tangga, dalam pernikahan prinsip ini dinamakan….
a. Walimah
d. Mahar
b. Khitbah
e.
Hadhanah
c. Kafa’ah
4. Yang
bukan termasuk rukun nikah adalah….
a. Calon
pengantin d.
Saksi
b. Shighat
nikah e.
Mahar
c. Wali
5. Pernikahan
yang dilakukan oleh seorang laki – laki terhadap perempuan yang sudah ditalak
tiga ( talak bain ), dengan maksud agar mantan suaminya yang menalak tiga dapat
menikah kembali perempuan tersebut setelah diceraikan oleh suaminya yang baru,
disebut….
a. Nikah mut’ah d.
Pernikahan silang
b. Nikah muhallil e.
Pernikahan khadan
c. Nikah syighar
6. Perhatikan
pernyataan – pernyataan berikut !
1. Ayah
4.
Saudara laki – laki seayah
2. Saudara
laki – laki kandung 5. Paman
seayah
3. Kakek
dari ayah 6.
Paman kandung
Urutan wali nasab yang benar adalah….
a. 1,
2, 3, 5, 4 dan 6 d.
3, 2, 1, 5, 4 dan 6
b. 1,
3, 2, 4, 6 dan 5 e.
3, 1, 2, 4, 6 dan 5
c. 2,
1, 3, 5, 6 dan 4
7. Talak tiga, dimana suami masih
dapat kembali kepada mantan istrinya selama masih dalam masa idah, dengan cara
memperbaharui akad nikah, disebut….
a. Khuluk
d. Talak ba’in shugra
b. Fasakh
e. Talak ba’in qubra
c. Talak raj’i
8. Mengembalikan
status hukum pernikahan setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas
suami terhadap bekas istri dalam masa idah dengan ucapan tertentu, dinamakan….
a. Khuluk
d.
Rujuk
b. Fasakh
e.
Nikah
c. Talak
9. Apabila
seorang istri sudah mengabaikan kewajibannya kepada Allah atau suka melanggar
larangan-Nya, sang istri pun dikategorikan rusak moralnya, padahal suaminya
sudah berupaya memperbaikinya, bila terjadi perceraian, maka hukum talaknya
adalah….
a. Wajib d.
Makruh
b. Sunah
e.
Haram
c. Mubah
10. Yang
dimaksud dengan Fasakh adalah….
a. Talak
yang dijatuhkan suami memenuhi permintaan istrinya untuk bercerai
b. Talak
satu dan dua yang dijatuhkan suami kepada istrinya
c. Talak tiga yang dijatuhkan suami
kepada istrinya
d. Talak
oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri
e. Talak
yang membuat suami dan istrinya tidak bisa rujuk lagi
11. Istri yang ditinggal mati suaminya dan ia
dalam keadaan belum pernah haid atau sudah tidak haid ( menophouse ), maka masa idahnya....
a. Sampai melahirkan, walaupun kurang dari
empat bulan sepuluh hari
b. Tiga kali suci
c. Tiga bulan
d. Sampai ia melahirkan kandungannya
e. Empat bulan sepuluh hari
12. Dalam kasus hadhanah, bagi anak – anak
yang masih kecil, yang masih membutuhkan penjagaan, pengawasan dan pendidikan,
maka bagi keluarga yang sudah bercerai ibu dan bapaknya, maka kewajiban hadhanah terdapat pada....
a. Suami d. Kakek dan nenek
b. Istri e. Keluarga
c. Suami dan istri
13. Yang termasuk kewajiban suami di masa idah
setelah menceraikan istrinya dengan talak bain adalah....
a. Memberikan belanja pangan, sandang, dan
tempat tinggal
b. Memberikan tempat tinggal dan makanan yang
cukup
c. Memberikan tempat tinggal saja
d. Memberikan sandang dan pangan
e. Memberikan uang belanja saja
14. Apabila diketahui bahwa dengan
rujuk lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan meneruskan perceraian, maka hukum rujuknya menjadi....
a. Haram d. Wajib
b. Makruh e. Mubah
c. Sunah
15. Perhatikan
pernyataan berikut !
1. Membunuh 5. Berlainan agama
2. Hubungan
agama 6. Hubungan perkawian
3. Hamba
sahaya 7. Murtad
4. Hubungan
wala 8. Hubungan nasab
Yang merupakan sebab – sebab waris mewarisi adalah….
a. 1,
2, 3 dan 4 d.
1, 3, 5 dan 7
b. 2,
4, 6 dan 8 e.
2, 3, 6 dan 8
c. 3,
5, 6 dan 7
16. Seorang meninggal dunia, dengan
meninggalkan harta warisan sebesar Rp.130.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari;
suami, ibu dan bapak. Bila dibagi berdasarkan cara gharawain, maka bagian untuk
bapak adalah….
a. Rp.65.000.000,- d. Rp.86.666.666,67,-
b. Rp.21.666.666,67,- e. Rp.30.333.333,33,-
c. Rp.43.333.333,33,-
17. Dalam
pembagian harta warisan dikenal cara Musyarakah ( berserikat ), untuk ahli
waris suami, ibu, 2 orang saudara seibu, dan saudara laki – laki kandung. Jika
harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia sebesar Rp.60.000.000,-
Maka bagian untuk saudara laki – laki kandung adalah….
a. Rp.30.000.000,- d. Rp.6.666.666,67
b. Rp.20.000.000,- e. Rp.40.000.000,33
c. Rp.5.000.000,-
18. Bila
seseorang meninggal dunia dengan harta sebesar Rp.85.000.000,- dan terjadi
Akdariyah dalam pembagian harta warisannya, yaitu adanya ahli waris; suami,ibu,saudara
perempuan, dan kakek, maka bagian kakek menurut pendapat Abu Bakar, supaya adil
adalah….
a. Rp.28.333.333,33,- d.
Rp.49.583.333,33,-
b. Rp.35.416.666,67,- e.
Rp.56.666.666,67,-
c. Rp.21.250.000,-
19. Hukum
berwasiat apabila harta yang diwasiatkan untuk tujuan yang dilarang oleh
agama adalah....
a.
Wajib
d.
Haram
b.
Sunah
e. Mubah
c.
Makruh
20. Bila seseorang meninggal dunia dengan
meninggalkan harta Rp.70.000.000:
sedangkan ia mempunyai utang sebesar Rp. 10.000.000:- Maka wasiat yang boleh dikeluarkan
menurut Rasulullah saw, maksimal....
a.
Rp.
10.000.000,- d. Rp. 40.000.000,-
b.
Rp. 20.000.000,- e. Rp. 60.000.000,-
c.
Rp. 30.000.000,-
B. Uraian
1. Sebutkan Kewajiban Suami ( hak istri ) dan
Kewajiban Istri ( hak suami
), serta Kewajiban bersama Suami dan Istri yang anda ketahui?
2. Apa
yang dimaksud dengan mahram dan sebutkan perempuan – perempuan yang termasuk
mahram yang Anda ketahui ! Baik dari faktor
keturunan, persusuan maupun perkawinan ?
3. Seseorang meninggal, dengan ahli waris
terdiri dari istri, bapak,
ibu dan 3 anak perempuan
dan 4 anak laki – laki. Harta
peninggalan sebesar Rp.90.000.000,- berapakah bagian ahli waris tersebut
masing – masing?
4. Seseorang meninggal dengan meninggalkan
harta sebesar Rp.50.000.000,- ahli warisnya terdiri dari istri,
ayah, ibu, dan 2 anak perempuan. Tentukan bagian ahli waris masing –
masing?
5. Pak
Umar meninggal dunia, dengan harta yang ditinggalkan Rp.46.000.000,- dengan
ahli warisnya anak perempuan dan ibu, maka berapakah bagian mereka masing –
masing ?
Comments
Post a Comment