SOAL
ULANGAN UMUM SEMESTER II
Mata Pelajaran : Fiqih Hari/Tanggal :
Kelas : XI ( IPA/IPS ) Waktu : 07.00 – 08. 30 WIB
( SOAL FIQIH )
A.Pilihan Ganda
1.
Hukum menikah bagi seseorang yang belum mempunyai bekal
untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk
menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam
praktek perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya. Maka hukum
nikah yang dibebankan padanya adalah…
a.
Wajib d.
Makruh
b.
Sunah e.
Haram
c.
Mubah
2. Seorang perempuan yang akan dipinang
( khitbah ) harus memenuhi syarat
berikut diantanya....
a. Perempuan
yang bukan berstatus sebagai istri orang
b. Perempuan
yang belum dipinang orang lain
c. Perempuan
yang tidak dalam masa iddah
d. Sudah
lama berpacaran
e. A,
B dan C benar
3. Ulama
yang membolehkan melihat seluruh tubuh calon istri atau suami sebelum
berlangsungnya pernikahan adalah….
a. Imam Abu Hanifah d. Imam
Maliki
b. Abu Dawud e.
Imam Hambali
c. Imam Syafi’i
4. Dalam
pernikahan hendaknya antara calon suami dan calon istri adanya keserasian dan
keseimbangan, hal ini dianggap perlu untuk lebih menjamin keharmonisan dan
kesuksesan hidup serta dapat menghindarkan diri dari keretakan dan kehancuran
dalam rumah tangga, dalam pernikahan prinsip ini dinamakan….
a. Walimah
d. Mahar
b. Khitbah
e.
Hadhanah
c. Kafa’ah
5. Yang
bukan termasuk rukun nikah adalah….
a. Calon
pengantin d.
Saksi
b. Shighat
nikah e.
Mahar
c. Wali
6. Pernikahan
yang dilakukan oleh seorang laki – laki terhadap perempuan dengan tujuan
melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu, disebut….
a. Nikah mut’ah d.
Pernikahan beda Agama
b. Nikah tahlil e. Pernikahan
khadan
c. Nikah syighar
7. Perhatikan
pernyataan – pernyataan berikut !
1. Ayah
4.
Saudara laki – laki seayah
2. Saudara
laki – laki kandung 5. Paman
seayah
3. Kakek
dari ayah 6.
Paman kandung
Urutan wali nasab yang benar adalah….
a. 3,
2, 1, 5, 4 dan 6 d.
1, 2, 3, 5, 4 dan 6
b. 1,
3, 2, 4, 6 dan 5 e.
3, 1, 2, 4, 6 dan 5
c. 2,
1, 3, 5, 6 dan 4
8. Talak yang menyebabkan istri tidak
boleh dirujuk, akan tetapi ia boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin
baru, dan tidak harus dinikahi terlebih dahulu oleh lai-laki lain, seperti
thalaq dua yang telah habis masa iddahnya, disebut….
a. Khuluk
d. Talak ba’in sughra
b. Fasakh
e. Talak ba’in qubra
c. Talak raj’i
9. Pemisahan
pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu yang diajukan salah
satu pihak dari suami istri yang bersangkutan, dinamakan….
a. Khuluk
d. Rujuk
b. Fasakh
e.
Nikah
c. Talak
10. Apabila
suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan, maka hukum talaknya
adalah….
a. Wajib d.
Makruh
b. Sunah
e.
Haram
c. Mubah
11. Yang
dimaksud dengan Khuluk adalah….
a. Talak
satu dan dua yang dijatuhkan suami kepada istrinya
b. Talak tiga yang dijatuhkan suami
kepada istrinya
c. Talak
oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri
d. Talak
yang membuat suami dan istrinya tidak bisa rujuk lagi
e. Perceraian
yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya
12. Istri yang ditinggal mati suaminya dalam
keadaan hamil, maka masa idahnya....
a. Empat
puluh hari d.
Tiga kali suci
b. Sampai ia melahirkan kandungannya e. Tiga bulan
c. Empat bulan sepuluh hari
13. Dalam kasus hadhanah, bagi anak – anak
yang masih kecil, yang masih membutuhkan penjagaan, pengawasan dan pendidikan,
maka bagi keluarga yang sudah bercerai ibu dan bapaknya, maka kewajiban hadhanah terdapat pada....
a. Suami d. Kakek dan nenek
b. Istri e. Keluarga
c. Suami dan istri
14. Yang termasuk kewajiban suami di masa iddah setelah menceraikan istrinya dengan
talaq raj’i adalah....
a. Memberikan belanja pangan, sandang, dan
tempat tinggal
b. Memberikan belanja dan tempat tinggal
c. Memberikan tempat tinggal saja
d. Tidak
mendapat apa-apa
e. Memberikan uang belanja saja
15. Apabila diketahui bahwa dengan
rujuk mengakibatkan kerugian atau kemadharatan di pihak istri , maka hukum rujuknya menjadi....
a. Haram d. Wajib
b. Makruh e. Mubah
c. Sunah
16. Perhatikan
pernyataan berikut !
1. Pembunuh 5. Perbedaan Agama
2. Hubungan
agama 6. Hubungan perkawian
3. Budak
7.
Murtad
4. Hubungan
wala 8. Hubungan nasab
Yang merupakan hal-hal menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta
warisan adalah….
a. 1,
3, 5 dan 7 d.
1, 2, 3 dan 4
b. 2,
4, 6 dan 8 e. 2, 3, 6 dan 8
c. 3,
5, 6 dan 7
17. Ahli
waris di bawah ini yang mendapatkan bagian 1/6 adalah….
a. Dua
orang saudara atau lebih, baik laki-laki atau perempuan yang seibu
b. Bapak
jika yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki
c. Istri
jika yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki
d. Ibu
jika yang meninggal tidak memiliki anak
e. Bapak
jika yang meninggal mempunyai anak laki-laki
18. Fatimah
meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dua anak perempuan, suami, ayah dan
ibu, berapakah bagian warisan untuk suaminya….
a. 1/8 d. 1/3
b. 1/6 e. 1/2
c. 1/4
19. Bapak
Abdullah meninggal dunia, ia meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki
dan ayah. Harta peninggalannya sebesar Rp. 9.600.000,- Berapakah bagian untuk Ayah ?
a. Rp.1.200.000,- d.
Rp.6.800.000,-
b. Rp.1.600.000,- e.
Rp.8.000.000,-
c. Rp.4.000.000,-
20. Pak
Somad meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yaitu istri, ibu dan ayah. Harta
yang ditinggalkan Pak Somad sebesar Rp.18.000.000’- Bagian yang diterima ibu
sebesar….
a.
Rp.4.500.000,- d.
Rp.6.000.000,-
b.
Rp.9.000.000,- e.
Rp.7.500.000,-
c.
Rp.3.000.000,-
B. Uraian
1. Apa
yang dimaksud dengan mahram dan sebutkan perempuan–perempuan yang termasuk
mahram!
2. Sebutkan
hak dan kewajiban suami istri yang Anda ketahui!
3. Seseorang meninggal, dengan ahli waris
terdiri dari istri, bapak,
ibu dan 2 anak perempuan
dan 4 anak laki – laki. Harta
peninggalan sebesar Rp.50.000.000,- berapakah bagian ahli waris tersebut masing – masing?
4. Seseorang meninggal dengan meninggalkan
harta sebesar Rp.40.000.000,- ahli warisnya terdiri dari istri, ayah, ibu, dan 2 anak perempuan. Tentukan bagian ahli waris masing –
masing?
5. Pak
Hasan meninggal dunia, dengan harta yang ditinggalkan Rp.60.000.000,- dengan
ahli warisnya anak perempuan dan ibu, maka berapakah bagian mereka masing –
masing ?
0 Comments: