SOAL ULANGAN UMUM SEMESTER II
Mata Pelajaran : Fiqih Hari/Tanggal
:
Kelas : XI (MIA/IIS1/IIS2 ) Waktu : 07.00 – 08. 30 WIB
( SOAL FIQIH )
A.Pilihan Ganda
1.
Hukum menikah bagi seorang laki-laki yang belum
mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara
fisik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir
terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat
untuknya, maka hukum nikah yang dibebankan padanya adalah…
a.
Wajib d.
Makruh
b.
Sunah e.
Haram
c.
Mubah
2. Seorang perempuan yang akan dipinang
(khitbah) harus memenuhi syarat
berikut diantanya, kecuali....
a. Perempuan
yang bukan berstatus sebagai istri orang
b. Perempuan
yang tidak dalam masa iddah
c. Sudah lama berpacaran
d. Perempuan
yang belum dipinang orang lain
e. A,
B dan D benar
3. Ulama
yang berpendapat boleh melihat seluruh tubuh calon istri atau calon suami
adalah….
a. Abu
Hanifah d.
Imam Malik
b. Imam
Al-Ghazali e.
Imam Ibnu Majah
c. Abu
Dawud
4. Dalam
pernikahan hendaknya antara calon suami dan calon istri adanya keserasian dan
keseimbangan, hal ini dianggap perlu untuk lebih menjamin keharmonisan dan
kesuksesan hidup serta dapat menghindarkan diri dari keretakan dan kehancuran
dalam rumah tangga, dalam pernikahan prinsip ini dinamakan….
a. Walimah
d. Mahar
b. Khitbah
e.
Hadhanah
c. Kafa’ah
5. Yang
bukan termasuk rukun nikah adalah….
a. Calon
pengantin d.
Saksi
b. Shighat
nikah e.
Mahar
c. Wali
6. Pernikahan
yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan
bersenang-senang untuk sementara waktu, disebut….
a. Nikah mut’ah d.
Pernikahan silang
b. Nikah tahlil e. Pernikahan khadan
c. Nikah syighar
7. Perhatikan
pernyataan-pernyataan berikut !
1. Ayah
4.
Saudara laki-laki seayah
2. Saudara
laki – laki kandung 5. Paman
seayah
3. Kakek
dari ayah 6.
Paman kandung
Urutan wali nasab yang benar adalah….
a. 1,
2, 3, 5, 4 dan 6 d.
3, 2, 1, 5, 4 dan 6
b. 1,
3, 2, 4, 6 dan 5 e.
3, 1, 2, 4, 6 dan 5
c. 2,
1, 3, 5, 6 dan 4
8. Talak tiga, dimana suami masih
dapat kembali kepada mantan istrinya selama masih dalam masa idah, dengan cara
memperbaharui akad nikah, disebut….
a. Khuluk
d. Talak ba’in shugra
b. Fasakh
e. Talak ba’in qubra
c. Talak raj’i
9. Mengembalikan
status hukum pernikahan setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas
suami terhadap bekas istri dalam masa idah dengan ucapan tertentu, dinamakan….
a. Khuluk
d.
Rujuk
b. Fasakh
e.
Nikah
c. Talak
10. Apabila
thalaq akan mendatangkan madharat yang lebih besar bagi suami istri, maka
hukumnya adalah….
a. Wajib d.
Makruh
b. Sunah
e.
Haram
c. Mubah
11. Yang
dimaksud dengan khuluk adalah….
a. Talak
yang dijatuhkan suami memenuhi permintaan istrinya untuk bercerai
b. Talak
satu dan dua yang dijatuhkan suami kepada istrinya
c. Talak tiga yang dijatuhkan suami
kepada istrinya
d. Talak
oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri
e. Talak
yang membuat suami dan istrinya tidak bisa rujuk lagi
12. Istri yang ditinggal mati suaminya dan ia
tidak hamil, maka masa idahnya....
a. Sampai melahirkan, walaupun kurang dari
empat bulan sepuluh hari
b. Tiga kali suci
c. Tiga bulan
d. Sampai ia melahirkan kandungannya
e. Empat bulan sepuluh hari
13. Dalam kasus hadhanah, bagi anak-anak yang masih kecil, yang masih
membutuhkan penjagaan, pengawasan dan pendidikan, maka bagi keluarga yang sudah
bercerai ibu dan bapaknya, maka
kewajiban hadhanah terdapat pada....
a. Suami d. Kakek dan nenek
b. Istri e. Keluarga
c. Suami dan istri
14. Yang termasuk kewajiban suami di masa iddah setelah menceraikan istrinya dengan
talak raj’i adalah....
a. Memberikan belanja pangan, sandang, dan
tempat tinggal
b. Memberikan lelanja dan tempat
tinggal
c. Memberikan tempat tinggal saja
d. Memberikan sandang dan pangan
e. Memberikan uang belanja saja
15. Apabila bercerai lebih bermanfaat dari
pada rujuk, maka hukum rujuknya
menjadi....
a. Haram d. Wajib
b. Makruh e. Mubah
c. Sunah
16. Perhatikan
pernyataan berikut!
1. Membunuh 5. Berlainan agama
2. Hubungan
agama 6. Hubungan perkawian
3. Hamba
sahaya 7. Murtad
4. Hubungan
wala 8. Hubungan nasab
Yang merupakan sebab-sebab waris mewarisi adalah….
a. 1,
2, 3 dan 4 d. 1, 3, 5 dan 7
b. 2,
4, 6 dan 8 e. 2, 3, 6 dan 8
c. 3,
5, 6 dan 7
17. Seorang
suami meninggal dunia meninggalkan harta warisan sebesar Rp.480.000.000,-
dengan ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan dua anak laki-laki. Bagian
anak laki-laki yang benar adalah….
a. Rp.60.000.000,- d. Rp.170.000.000,-
b. Rp.80.000.000,- e. Rp.340.000.000,-
c. Rp.140.000.000,-
18. Dalam
pembagian harta warisan, bagian istri jika yang meninggal mempunyai anak
adalah….
a.
1/2 d. 1/8
b.
1/4 e. 2/3
c.
1/6
19. Yang
dimaksud dengan ‘ashabah’ dalam pembagian harta warisan adalah….
a.
Bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan alquran
bagi beberapa ahli waris tertentu
b.
Ahli waris yang mendapat bagian tertentu
c.
Ahli waris yang mendapat sisa dari harta warisan
d.
Penghapusan atau pengurangan bagian harta warisan
karena ada ahli waris yang lebih dekat
e.
Pembagian ahli waris dan ketentuan dari perhitungan
harta warisan
20. Ahli
waris yang tidak akan pernah terhijab dalam kaidah ilmu mawaris adalah….
a.
Ayah d.
Anak
b.
Ibu e.
Cucu
c.
Kakek
B. Uraian
1. Sebutkan Kewajiban Suami (hak istri) dan
Kewajiban Istri (hak suami),
serta Kewajiban bersama Suami dan Istri yang anda ketahui?
2. Apa
yang dimaksud dengan mahram dan sebutkan perempuan-perempuan yang termasuk
mahram yang Anda ketahui!
3. Seseorang meninggal, dengan ahli waris
terdiri dari istri, bapak,
ibu dan 2 anak perempuan
dan 3 anak laki – laki. Harta
peninggalan sebesar Rp.40.000.000,- berapakah bagian ahli waris tersebut
masing – masing?
4. Seseorang meninggal dengan meninggalkan
harta sebesar Rp.46.000.000,- ahli warisnya terdiri dari istri,
ayah, ibu, dan 2 anak laki-laki. Tentukan bagian ahli waris masing –
masing?
5. Pak
Raden meninggal dunia, dengan harta yang ditinggalkan Rp.35.000.000,- dengan
ahli warisnya anak perempuan, kakek dan ibu, maka berapakah bagian mereka
masing-masing?

Comments
Post a Comment